Peran fatwa DSNdalam penyelesaian sengketa perbankan syariah di pengadilan umum dan agama
-
Published: November 4, 2024
-
Page: 247-253
Abstract
Ekonomi syariah pada saat ini semakin meningkat aktivitasnya, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Tumbuhnya perbankan syariah di Indonesia menjadi indikasi serta memberikan stimulus kepada masyarakat tentang alternatif keuangan yang lebh adil dan distributif. Demi menjamin kelanjutan ekonomi di negara Indonesia maka dibentuklah peraturan, agar tidak terjadi monopoli atau perilaku kecurangan lainnya yang dapat merugikan salah satu pihak baik kreditur maupun debitur. Pengadilan Agama merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam menangani sengketa perbankan syariah. Penulisan artikel ini menerapkan penelitian yuridis-normatif, yang menggunakan data sekunder sebagai sumber utma objek penelitian. Sebagai lembaga diluar hierarki perundang-undangan, fatwa yang dikeluarkan DSN bersifat bersifat tidak mengikat namun dapat ddigunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sebua perkara oleh hakim.Keywords
- Peradilan Agama
- Perbankan Syariah
- DSN
- Ekonomi Syariah
References
- Abdurrahman. (2020). Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Peradilan Agama [Universitas Islam Indonesia Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/55465
- Afrelian, M. I., & Furqon, I. K. (2019). Legalitas dan otoritas fatwa dewan syariah nasional majelis ulama indonesia dalam operasional lembaga keuangan syariah. JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, Dan Keagamaan, 6(1), 1–12.
- Alfarouq, A. R. Z. (2018). Positivisasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Tentang Mudarabah Dalam Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Atikah, I. (2017). Eksistensi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)) Sebagai Pedoman Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama. MUAMALATUNA, 9(2), 143–162.
- Bahauddin, A. A. (2021). Rekonstruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dengan Objek Jaminan Hak Tanggungan Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
- Enggarani, N. S. (2019). Independensi Peradilan Dan Negara Hukum. Law and Justice, 3(2), 82–90.
- Faizah, N. (2015). Peran Badan Arbitrase Syariah Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Akad Murabahah di Perbankan Syariah (Studi Kasus Putusan Basyamas Nomor: 16/Tahun 2008/BASY ARNAS/Ka. Jak).
- Farisa, R. (2019). Risalah Rapat Sebagai Perjanjian Dalam Pembuktian Kasus Kartel Asosiasi Perusahaan BAN Indonesia Studi kasus putusan Perkara Nomor 08/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Otom. Universitas Islam Indonesia.
- Hardi, E. A. (2019). Fatwa dsn mui dan perkembangan produk perbankan syariah di indonesia. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 82–105.
- Hasanah, T. (2017). Transformasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Ke Dalam Hukum Positif. Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 16(2), 161–176.
- Johar, A. F. (2016). Kekuatan Hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Mui) Dari Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Diambil Kembali Dari Pengadilan Agama Kalimantan Selatan: Http://Pa-Negarakalsel. Go. Id/Images/Images/PDF/Kekuatan_Hukum_Fatwa_Majelis_Ulama_Indonesia. Pdf.
- Maulana, M. I. S., Firdan, M., Sabilla, S. R., & Hakam, A. (2022). Perkembangan Perbankan Syariah di Era Digitalisasi. IQTISADIE: Journal of Islamic Banking and Shariah Economy, 2(1). https://doi.org/10.36781/iqtisadie.v2i1.225
- Nurjaman, M. I., & Witro, D. (2022). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 4(1), 35–62. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v4i1.6107
- Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2020.
- Prawiro, A. (2016). Kelemahan Fatwa Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Kebijakan Legislasi Ekonomi Di Indonesia. Al Ashriyyah, 2(1), 24. https://doi.org/10.53038/alashriyyah.v2i1.17
- Rahmi, D. (2014). Ruang Lingkup Kewenangan Peradilan Agama Dalam Mengadili Sengketa Ekonomi Syariah. Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 13(2). https://doi.org/10.18592/syariah.v13i2.174
- Ridwan, M. (2020). Pola Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah pada Pengadilan Agama di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(02), 112–131. https://doi.org/10.26618/j-hes.v4i02.4616
- Rodliyah, N., Nargis, N., & Husen, A. R. (2019). Kedudukan Fatwa Terhadap Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Basyarnas. Nizham: Jurnal Studi Keislaman, 7(01), 1–16.
- Saputera, A. R. A. (2019). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Nizham: Jurnal Studi Keislaman, 7(01), 131–148. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/nizham/article/view/1524
- Siti, N. (2016). Penguatan Peran Hakim Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam Yudisia, 7(2), 305–338.
- Sudirman, D. C., Husna, N. A., Alaika, S. P., Syahranni, A., & Azdy, D. (2024). Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melindungi Nasabah Perbankan. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2(1), 292–301.
- Syarif, F. (2019). Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Pleno Jure, 9(2), 1–16.
- Syathori, A. (2020). Pelaksanaan Prinsip Mudhorobah pada Bank Syariah Mandiri di Kabupaten Indramayu. Al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 29–43.
- Wijaya, H. (2020). Analisis data kualitatif teori konsep dalam penelitian pendidikan. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
- Zamroni, M. (2018). Peran DSN-MUI dalam Kegiatan Perbankan Syari’ah. TASYRI’: JURNAL TARBIYAH-SYARI’AH ISLAMIYAH, 25(1), 45–56.