Hak jawab dalam perspektif filsafat dan hukum pada uu pers no.40 tahun 1999
-
Published: September 27, 2024
-
Page: 914-923
Abstract
Hak Jawab merupakan sebagai produk bagian isi materil dari UU Pers harus dipandang hukum sangat erat hubunganya dengan keadilan. Bahkan ada orang yang berpandangan bahwa hukum harus digabungkan dengan keadilan, supaya sungguh- sungguh berarti sebagai hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sudut pandang filsafat atas hak jawab dan hak koreksi dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta pengaturan hak jawab dalam penafrisan hukum pada UU Pers No. 40 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normative. Hak Jawab penting untuk keadilan dan hidup berdampingan secara etis. Pers harus menjadi kekuatan yang kuat yang terintegrasi dengan masyarakat dan tunduk pada hukum. Kebebasan pers adalah milik masyarakat dan harus melayani kepentingan publik, dengan mekanisme yang tersedia untuk mengoreksi kesalahan dan memberikan informasi yang akurat.Keywords
- hak wajib
- hukum
- keadilan
References
- Aditya Wardana. (2015). Penyelesaian Sengketa Pers Dengan Hak Jawab Dan Hak Koreksi Dalam Perspektif Hukum Pers [Doctoral Dissertasion]. Universitas Brawijaya.
- Anggraeni, R., & Sari, I. M. (2020). Menelisik Tertib Hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Melalui Validitas Suatu Norma Hukum. CREPIDO, 2(1), 35–45.
- Aprita, S., & Adhitya, R. (2020). Filsafat Hukum. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
- Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
- Dewi, S., & Utama, A. S. (2019). Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia Serta Perkembangan Ideologi Pancasila Pada Masa Orde Lama, Orde Baru Dan Era Reformasi. Pelita Bangsa Pelestari Pancasila, 13(2), 17–36.
- Diana Pujiningsih. (2022). Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Filsafat Hukum. http://repo.jayabaya.ac.id/2466/1/Penelitian%20Mandiri%20Gnp21-22%20Diana.pdf
- Dorida, W. A. Q., & Dharmawan, A. (2018). Analisis Perumusan Kebijakan Komunikasi Dewan Pers tentang Pendataan Perusahaan Pers. The Commercium, 1(1).
- Eddy, I. W. T. (2018). Aktualisasi Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. Dharmasmrti: Jurnal Ilmu Agama Dan Kebudayaan, 18(1), 116–123.
- Fauzan, H. M. (2014). Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata. Prenada Media.
- Hamada Nofita Putri. (2021, October 12). 6 Landasan Hukum Pers Nasional, Beserta Penjelasannya. Vocasia.Id.
- Herawati, R., & Sukma, N. M. (2017). Laporan Penelitian_Haluan Negara Dalam Konsttusi Indonesia Untuk Memepertegas Ideologi Pancasila.
- Indonesia, K. M. P. R. R. (n.d.). Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. 2001. Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
- Isdiyanto, I. Y. (2021). Dekonstruksi pemahaman Pancasila: Menggali jati diri hukum Indonesia. UGM PRESS.
- Lubis, S., Hutabarat, M., & Nasution, M. R. (2019). Undang Undang Dasar 1945.
- Makal, S. P., Haling, S., & Purnawati, A. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pers Berdasarkan Hak Jawab (Studi Kasus Dua Putusan Pengadilan). Jurnal Kolaboratif Sains, 2(1).
- Monang Siahaan, S. H. (2017). Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana. Gramedia Widiasarana Indonesia.
- Mujtahid, M. (2020). Publikasi Pelaku Jarimah dan Tindak Pidana Pers dalam Islam. Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 22(1), 93–100.
- Munawir. (2023). Politik Hukum Kebebasan Pers Dalam Perspektif Keadilan Dan Kepastian Hukum Studi Perbandingan Indonesia Dan Malaysia (Doctoral dissertation, Doktor Ilmu Hukum). . https://repository.unja.ac.id/50012/ [Universitas Jambi]. https://repository.unja.ac.id/50012/
- Pers, D. (2012). Kajian Tuntas 350 Tanya Jawab UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers: Jakarta, 21.
- Putri, A. (2017). Pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi ditinjau dari undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman [Doctoral dissertation]. Universitas Bangka Belitung.
- Putri, M. C., & Sinaga, E. M. C. (2021). Disrupsi Digital Dalam Proses Penegakan Hukum Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 79.
- Risman, H., Rahim, A., & Rohmah, S. N. (2022). Batas Kebebasan Pers dan Hatespeech di Indonesia Dalam Demokrasi dan Fiqh Siyasah. Mizan: Journal of Islamic Law, 6(2), 245–266.
- Rohman, A. (2020). Implementasi Perlindungan Hukum Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Aktualita: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 58–80.
- Safriadi, S., Rani, F. A., & Sjafei, M. S. (2018). Penemuan Hukum Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang di Indonesia. Syiah Kuala Law Journal, 2(3), 388–403.
- Susanto, E., Makarao, M. T., & Syamsudin, H. (2010). Hukum pers di Indonesia. Rineka Cipta.
- Tutik, T. T., & SH, M. H. (2016). konstruksi hukum tata negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Prenada Media.
- Widiathama, A. L. (2013). Penggunaan Hak Jawab Dan Hak Koreksi Dalam Penyelesaian Delik Pers Berdasarkan Uu Nomor 40 Tahun 1999. Jurnal Ilmu Hukum, 1–15.
- Yudiantoro, A. (2017). Penegakan Hukum Penyidikan Tindak Pidana Menghalangi Memperoleh Informasi yang Dilakukan Pers di Kabupaten Indragiri Hilir [Thesis (Masters)]. Universitas Islam Riau.